1. Ketentuan Umum
Dengan menggunakan layanan PT. Jaga Lautan Bersama, Anda menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di bawah ini. Harap baca dengan seksama sebelum menggunakan layanan kami.
2. Definisi
- "Perusahaan" mengacu pada PT. Jaga Lautan Bersama
- "Klien" mengacu pada pihak yang menggunakan layanan kami
- "Kargo" mengacu pada barang yang dikirim
- "Layanan" mengacu pada semua jasa logistik yang kami sediakan
3. Lingkup Layanan
Layanan kami meliputi:
- Transportasi darat (Inland Transport)
- Pengiriman laut dengan Tug & Barge
- Layanan LCT (Landing Craft Tank)
- Penanganan Project Cargo
- Transportasi Multi Moda
- Solusi Logistik Terpadu
4. Kewajiban Klien
Klien bertanggung jawab untuk:
- Memberikan informasi akurat tentang jenis, berat, dan dimensi kargo
- Menyediakan dokumen yang diperlukan (manifest, izin, dll)
- Memastikan kargo dikemas dengan aman dan sesuai standar
- Memberitahu jika kargo termasuk barang berbahaya (DG Cargo)
- Membayar biaya layanan sesuai kesepakatan
5. Kewajiban Perusahaan
Perusahaan berkomitmen untuk:
- Menangani kargo dengan hati-hati dan profesional
- Mengikuti jadwal pengiriman yang telah disepakati
- Memberikan update status pengiriman secara berkala
- Mematuhi peraturan keselamatan dan lingkungan yang berlaku
6. Pembayaran
- Pembayaran dilakukan sesuai dengan invoice yang diterbitkan
- Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda sesuai ketentuan
- Pembatalan layanan yang sudah dikonfirmasi dapat dikenakan biaya pembatalan
7. Asuransi dan Tanggung Jawab
Kami menyediakan opsi asuransi kargo untuk perlindungan maksimal. Tanpa asuransi, tanggung jawab perusahaan terbatas sesuai dengan ketentuan pengangkutan yang berlaku. Klien disarankan untuk mengasuransikan kargo bernilai tinggi.
8. Force Majeure
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pengiriman yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali kami, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Bencana alam (gempa bumi, banjir, badai)
- Perang, kerusuhan, atau aksi militer
- Kebijakan pemerintah atau penutupan pelabuhan
- Pandemi atau wabah penyakit
9. Penyelesaian Sengketa
Segala sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.
10. Hukum yang Berlaku
Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
11. Kontak
Untuk pertanyaan terkait syarat dan ketentuan ini, hubungi:
- Email: customer.service@jagalautanbersama.co.id
- Telepon: 0815-7432-7968
- Alamat: Jl. Cipinang Baru Raya No. 2 B2, Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur